Syahadat
Arti Syahadat :
Secara istilah "Syahadat" adalah menyampaikan suatu kebenaran didepan saksi.
Secara bahasa "Syahadat" berasal dari kata : syahida yasyhadu syahadatan. yang memiliki makna : menyampaikan berita yang belum diketahui oleh orang dan menjelaskannya serta kepastian kebenarannya.
Syahadat diartikan : Perkataan yang dilafalkan dengan lisan dan dibenarkan oleh hati sebagai tanda keislaman seseorang dan pengakuan bahwa tidak ada sesembahan yang berhak disembah kecuali Allah dan dijadikan tujuan ibadah, serta mentaati semua syariat yang dibawah oleh rasul (Muhammad SAW).
Intinya syahadat adalah sebuah pengakuan. Pengakuan ketauhidan (hanya percaya kepada Allah, tida tuhan selain dia) dan pengakuan kerasulan (menyakini ajaran Allah yang disampaikan melalu rasul-Nya Muhammad SAW).
Dalam praktek mengucapkan syahadat/bersyahadat terdapat kandungan didalamnya, yaitu :
Syarat dalam ber-Syahadat :
Sholat
Sholat artinya menurut bahasa adalah do'a/mengagungkan, sedangkan menurut syara' : perbuatan (gerakan didalamnya) dan ucapan/lafal (al-qur’an, takbir, tasbih, dan do’a) tertentu yang dilakukan dimulai dari takbiratul ihram sampai dengan salam.
Sholat menjadi sarana seorang muslim untuk berhubungan (bermunajat) kepada pencipta-Nya dan berinteraksi melalui do'a yang dipanjatkan, sekaligus menjadikan hambanya terhindar dari perbuatan-perbuatan yang keji (kejahatan) dan kemngkaran. Sehingga terdapat ketenangan batin tersendiri bagi muslim yang mejalankannya.
Sholat merupakan rukun islam terpenting setelah syahadat. Setiap umat muslim wajib menjaga sholatnya dan memerintahkan kepada keluarganya untuk melaksanakannya.
Sholat menjadi tiang agama, artinya seseorang yang melakukan sholat berarti dia telah mendirikan agamanya
“Shalat itu adalah tiang agama (Islam), maka barangsiapa mendirikannya maka sungguh ia telah mendirikan agama (Islam) itu dan barangsiapa merobohkannya maka sungguh ia telah merobohkan agama (Islam) itu,” (Baihaqi).
Allah SWT telah memerintahkan manusia untuk Sholat, salah satu dalam firmanya Q.S An-Nisa' Ayat 103 :
فَإِذَا قَضَيْتُمُ الصَّلَاةَ فَاذْكُرُوا اللَّهَ قِيَامًا وَقُعُودًا وَعَلَىٰ جُنُوبِكُمْ ۚ فَإِذَا اطْمَأْنَنْتُمْ فَأَقِيمُوا الصَّلَاةَ ۚ إِنَّ الصَّلَاةَ كَانَتْ عَلَى الْمُؤْمِنِينَ كِتَابًا مَوْقُوتًا
Artinya :
" Maka apabila kamu telah menyelesaikan shalat(mu), ingatlah Allah di waktu berdiri, di waktu duduk dan di waktu berbaring. Kemudian apabila kamu telah merasa aman, maka dirikanlah shalat itu (sebagaimana biasa). Sesungguhnya shalat itu adalah fardhu yang ditentukan waktunya atas orang-orang yang beriman "
Sholat fardhu yang diwajibkan oleh Allah yaitu : Isya', Zuhur, Ashar, Magrib dan Subuh. Wajib kita kerjakan, apabila ditingalkan akan mendapatkan Dosa.
Perintah sholat ini disampaikan langsung oleh Allah SWT yang diceritakan dalam peristiwa Isra' Mi'raj nabi Muhammad SAW. Jadi setiap muslim (Islam) harus melaksanakan sholat 5 (lima) waktu sehari semalam.
Puasa
يَـٰٓأَيُّهَا ٱلَّذِينَ ءَامَنُواْ كُتِبَ عَلَيۡڪُمُ ٱلصِّيَامُ كَمَا كُتِبَ عَلَى ٱلَّذِينَ مِن قَبۡلِڪُمۡ لَعَلَّكُمۡ تَتَّقُونَ
Artinya : "Hai orang-orang yang beriman! diwajibkan atas kamu berpuasa sebagaimana diwajibkan atas orang-orang sebelum kamu agar kamu bertakwa,” (Al-Baqarah: 183)
Puasa wajib adalah menahan diri untuk tidak makan ataupun minum serta hal-hal yang membatalkannya sesuai syariah dari fajar hingga terbenamnya matahari dan hanya dilakukan pada bulan ramadhan tiap tahunnya.
Zakat
وَأَقِيمُواْ ٱلصَّلَوٰةَ وَءَاتُواْ ٱلزَّكَوٰةَ وَٱرۡكَعُواْ مَعَ ٱلرَّٲكِعِينَ
Artinya : "Dan Dirikanlah shalat, tunaikanlah zakat, rukulah bersama orang-orang yang ruku" QS. Al-Baqarah :43
Zakat terdiri dari 2 : Fitra dan Mall.
Zakart fitra wajib dikeluarkan oleh setiap muslim dengan besaran yang telah ditentukan menurut syariah, biasanya dilakukan pada akhir bulan ramdhan.
Haji
Haji adalah serangkaian prosesi ibadah di tanah suci (Mekkah) dengan mengikuti syarat dan rukun-rukunnya dan hanya dilakukan pada waktu tertentu (Dzulhijjah) serta diwajibkan hanya satu kali dalam seumur hidupnya. Haji hanya dilakukan bagi orang-orang yang mampu. Baik mampu dari segi materi maupun non-materi.
Tidak semua umat Islam didunia ini bisa serta merta langsung berangkat menunai ibadah haji, hal ini dikarenakan daya tampung masjidil haram (Mekkah) sangatlah terbatas. Walapun yang bersangkutan telah mampu secara finansial. Karena keterbatasan inilah pihak kerajaan Arab Saudi memberikan kuota khsusus pada tiap-tiap negara. Di Indonesia mayoritas masyarakatnya Islam (87%), sehingga sangat banyak masyarakat yang ingin menunaikan kewajiban rukun islam yang kelima nya ini setiap tahunnya. Hal ini menjadikan ketidakseimbangan antara jumlah jamaah dengan kuota yang diberikan, maka terjadilah daftar tunggu yang panjang. Bisa mencapai 10 bahkan 20 tahun waktu tunggu untuk giliran ibadah haji.
Dikarenakan daftar tunggu yang lama ini, maka tidak sedikit masyarkat memanfaatkan waktunya untuk umroh dahulu sebelum haji. [Baca : Paket Umroh Travel Resmi Kemenag RI]
Umroh bisa dilakukan kapanpun serta biaya umroh pun lebih ringan dibanding haji. Inilah salah satu cara mereka untuk segera sampai ke kota suci.
Arti Syahadat :
Secara istilah "Syahadat" adalah menyampaikan suatu kebenaran didepan saksi.
Secara bahasa "Syahadat" berasal dari kata : syahida yasyhadu syahadatan. yang memiliki makna : menyampaikan berita yang belum diketahui oleh orang dan menjelaskannya serta kepastian kebenarannya.
Syahadat diartikan : Perkataan yang dilafalkan dengan lisan dan dibenarkan oleh hati sebagai tanda keislaman seseorang dan pengakuan bahwa tidak ada sesembahan yang berhak disembah kecuali Allah dan dijadikan tujuan ibadah, serta mentaati semua syariat yang dibawah oleh rasul (Muhammad SAW).
Intinya syahadat adalah sebuah pengakuan. Pengakuan ketauhidan (hanya percaya kepada Allah, tida tuhan selain dia) dan pengakuan kerasulan (menyakini ajaran Allah yang disampaikan melalu rasul-Nya Muhammad SAW).
Dalam praktek mengucapkan syahadat/bersyahadat terdapat kandungan didalamnya, yaitu :
- Merupakan ikrar/pernyataan mengenai keyakinannya. Setelah syahadat diucapkan dengan lisan dan diyakini oleh hati, seorang muslim mempunyai kewajiban untuk menegakan dan memperjuangkannya (Islam)
- Kesaksian, terhadap keesaan Allah. tidak ada Tuhan selain Allah dan kesaksian terhadap ajaran Allah melalui Rasul-Nya Muhammad SAW.
- Syahadat juga merupakan sebuah "sumpah". ketika bersyahadat sesorang harus memegang sumpahnya untuk mengamalkan segalah ajaran dan tanggungjawab dalam tegaknya agama Allah (Islam)
- Merupakan Janji. Dengan terucapnya syahadat seorang muslim telah berserah diri 100% kepada Allah dan bersedia untuk janji setia mentaati semua perintah dan menjauhi segalah larang-Nya, yang disampaikan dalam Al-Qur'an dan Sunnah Rasulullah SAW
Syarat dalam ber-Syahadat :
- Berpengetahuan (Ilmu) dalam memahami kandungan dari makna yang terdapat dalam syahadat dan menerima segalah konsekuensinya (berupa beribadah hanya kepada Allah semata tidak kepada yang lainnya)
- Berkeyakinan penuh tanpa ada keragu-raguan sedikitpun terhadap semua kalimat di dalam syahadat
- Jujur dalam pengucapannya disertai dengan hati yang membenarkan dan mengimaninya
- Ikhlas dalam menjalankan dan melafalkannya, tanpa ada unsur paksaan dari pihak manapun serta tidak ada niat riya' didalamnya
Sholat
Sholat artinya menurut bahasa adalah do'a/mengagungkan, sedangkan menurut syara' : perbuatan (gerakan didalamnya) dan ucapan/lafal (al-qur’an, takbir, tasbih, dan do’a) tertentu yang dilakukan dimulai dari takbiratul ihram sampai dengan salam.
Sholat menjadi sarana seorang muslim untuk berhubungan (bermunajat) kepada pencipta-Nya dan berinteraksi melalui do'a yang dipanjatkan, sekaligus menjadikan hambanya terhindar dari perbuatan-perbuatan yang keji (kejahatan) dan kemngkaran. Sehingga terdapat ketenangan batin tersendiri bagi muslim yang mejalankannya.
Sholat merupakan rukun islam terpenting setelah syahadat. Setiap umat muslim wajib menjaga sholatnya dan memerintahkan kepada keluarganya untuk melaksanakannya.
Sholat menjadi tiang agama, artinya seseorang yang melakukan sholat berarti dia telah mendirikan agamanya
“Shalat itu adalah tiang agama (Islam), maka barangsiapa mendirikannya maka sungguh ia telah mendirikan agama (Islam) itu dan barangsiapa merobohkannya maka sungguh ia telah merobohkan agama (Islam) itu,” (Baihaqi).
Allah SWT telah memerintahkan manusia untuk Sholat, salah satu dalam firmanya Q.S An-Nisa' Ayat 103 :
فَإِذَا قَضَيْتُمُ الصَّلَاةَ فَاذْكُرُوا اللَّهَ قِيَامًا وَقُعُودًا وَعَلَىٰ جُنُوبِكُمْ ۚ فَإِذَا اطْمَأْنَنْتُمْ فَأَقِيمُوا الصَّلَاةَ ۚ إِنَّ الصَّلَاةَ كَانَتْ عَلَى الْمُؤْمِنِينَ كِتَابًا مَوْقُوتًا
Artinya :
" Maka apabila kamu telah menyelesaikan shalat(mu), ingatlah Allah di waktu berdiri, di waktu duduk dan di waktu berbaring. Kemudian apabila kamu telah merasa aman, maka dirikanlah shalat itu (sebagaimana biasa). Sesungguhnya shalat itu adalah fardhu yang ditentukan waktunya atas orang-orang yang beriman "
Sholat fardhu yang diwajibkan oleh Allah yaitu : Isya', Zuhur, Ashar, Magrib dan Subuh. Wajib kita kerjakan, apabila ditingalkan akan mendapatkan Dosa.
Perintah sholat ini disampaikan langsung oleh Allah SWT yang diceritakan dalam peristiwa Isra' Mi'raj nabi Muhammad SAW. Jadi setiap muslim (Islam) harus melaksanakan sholat 5 (lima) waktu sehari semalam.
Puasa
يَـٰٓأَيُّهَا ٱلَّذِينَ ءَامَنُواْ كُتِبَ عَلَيۡڪُمُ ٱلصِّيَامُ كَمَا كُتِبَ عَلَى ٱلَّذِينَ مِن قَبۡلِڪُمۡ لَعَلَّكُمۡ تَتَّقُونَ
Artinya : "Hai orang-orang yang beriman! diwajibkan atas kamu berpuasa sebagaimana diwajibkan atas orang-orang sebelum kamu agar kamu bertakwa,” (Al-Baqarah: 183)
Puasa wajib adalah menahan diri untuk tidak makan ataupun minum serta hal-hal yang membatalkannya sesuai syariah dari fajar hingga terbenamnya matahari dan hanya dilakukan pada bulan ramadhan tiap tahunnya.
Zakat
وَأَقِيمُواْ ٱلصَّلَوٰةَ وَءَاتُواْ ٱلزَّكَوٰةَ وَٱرۡكَعُواْ مَعَ ٱلرَّٲكِعِينَ
Artinya : "Dan Dirikanlah shalat, tunaikanlah zakat, rukulah bersama orang-orang yang ruku" QS. Al-Baqarah :43
Zakat terdiri dari 2 : Fitra dan Mall.
Zakart fitra wajib dikeluarkan oleh setiap muslim dengan besaran yang telah ditentukan menurut syariah, biasanya dilakukan pada akhir bulan ramdhan.
Haji
Haji adalah serangkaian prosesi ibadah di tanah suci (Mekkah) dengan mengikuti syarat dan rukun-rukunnya dan hanya dilakukan pada waktu tertentu (Dzulhijjah) serta diwajibkan hanya satu kali dalam seumur hidupnya. Haji hanya dilakukan bagi orang-orang yang mampu. Baik mampu dari segi materi maupun non-materi.
Tidak semua umat Islam didunia ini bisa serta merta langsung berangkat menunai ibadah haji, hal ini dikarenakan daya tampung masjidil haram (Mekkah) sangatlah terbatas. Walapun yang bersangkutan telah mampu secara finansial. Karena keterbatasan inilah pihak kerajaan Arab Saudi memberikan kuota khsusus pada tiap-tiap negara. Di Indonesia mayoritas masyarakatnya Islam (87%), sehingga sangat banyak masyarakat yang ingin menunaikan kewajiban rukun islam yang kelima nya ini setiap tahunnya. Hal ini menjadikan ketidakseimbangan antara jumlah jamaah dengan kuota yang diberikan, maka terjadilah daftar tunggu yang panjang. Bisa mencapai 10 bahkan 20 tahun waktu tunggu untuk giliran ibadah haji.
Dikarenakan daftar tunggu yang lama ini, maka tidak sedikit masyarkat memanfaatkan waktunya untuk umroh dahulu sebelum haji. [Baca : Paket Umroh Travel Resmi Kemenag RI]
Umroh bisa dilakukan kapanpun serta biaya umroh pun lebih ringan dibanding haji. Inilah salah satu cara mereka untuk segera sampai ke kota suci.